Materi / TWK β Free / Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika
Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika
Pancasila & Bhinneka Tunggal Ika
1. Sejarah Perumusan Pancasila
BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dibentuk pada masa pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan dan merumuskan dasar negara.
1.1 Sidang BPUPKI Pertama (29 Mei β 1 Juni 1945)
Usulan Mohammad Yamin (29 Mei 1945):
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Usulan Soepomo (31 Mei 1945): Konsep negara integralistik yang menekankan persatuan bangsa.
Usulan Soekarno (1 Juni 1945):
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme/Perikemanusiaan
- Mufakat/Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Istilah Pancasila pertama kali diperkenalkan pada pidato Soekarno 1 Juni 1945 (judul pidato: Lahirnya Pancasila) sehingga 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Istilah "Pancasila" juga terdapat dalam kitab Negarakertagama karya Mpu Prapanca.
Setelah sidang pertama, dibentuk Panitia Sembilan:
- Soekarno
- Mohammad Hatta
- Mohammad Yamin
- A.A. Maramis
- Ahmad Soebardjo
- Abdul Kahar Muzakir
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- Wahid Hasyim
- Agus Salim
Sidang BPUPKI Kedua berlangsung 10β17 Juli 1945, membahas rancangan UUD.
1.2 Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta. Rumusan sila pertama saat itu: "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."
1.3 PPKI
- Dibentuk: 7 Agustus 1945
- Ketua: Ir. Soekarno
- Jumlah Sidang: 3 kali
- Mengesahkan UUD 1945: 18 Agustus 1945
1.4 Pengesahan Pancasila oleh PPKI (18 Agustus 1945)
Sila pertama diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa" demi menjaga persatuan bangsa yang terdiri dari berbagai agama dan suku. Pada 18 Agustus 1945: UUD 1945 disahkan, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, serta Soekarno dan Mohammad Hatta ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
1.5 Kronologi Penting
- 29 Mei 1945 β Mohammad Yamin menyampaikan usulan dasar negara
- 31 Mei 1945 β Soepomo menyampaikan gagasan dasar negara
- 1 Juni 1945 β Soekarno memperkenalkan istilah Pancasila (Hari Lahir Pancasila)
- 22 Juni 1945 β Piagam Jakarta disusun oleh Panitia Sembilan
- 7 Agustus 1945 β PPKI dibentuk
- 17 Agustus 1945 β Proklamasi Kemerdekaan (dibacakan Soekarno dan Mohammad Hatta)
- 18 Agustus 1945 β UUD 1945 disahkan; Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara; sila pertama Piagam Jakarta diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa"
- 1 Oktober β Hari Kesaktian Pancasila (berkaitan dengan G30S 1965)
1.6 Tokoh Berperan Penting
- Ki Bagus Hadikusumo β Tokoh Islam yang merumuskan perubahan sila pertama Piagam Jakarta; berperan dalam lobi persuasif menjelang pengesahan Pancasila oleh PPKI.
- Sultan Hamid II β Perancang utama Garuda Pancasila; rancangan disetujui Soekarno 10 Februari 1950 dan diresmikan sidang Kabinet RIS 11 Februari 1950; ditetapkan dengan PP No. 66 Tahun 1951; pengusul Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
- Mohammad Hatta β Berperan dalam perubahan sila pertama demi persatuan bangsa.
- R.M. Tirtoadisoeryo β Pelopor pers pribumi, orang pertama yang menggunakan istilah "Indonesia" dalam tulisannya, pendiri surat kabar Medan Prijaji.
- Wahidin Sudirohusodo β Menggalang dana pendidikan; gagasannya menjadi cikal bakal berdirinya Budi Utomo.
- H. Samanhudi β Pendiri Sarekat Dagang Islam (1911) yang berkembang menjadi Sarekat Islam; awalnya organisasi ekonomi, menjadi organisasi politik massa pertama di Indonesia.
- Raden Pandji Soeroso β Wakil ketua BPUPKI dari unsur pribumi; tokoh penting dalam perumusan dasar negara.
2. Rumusan Pancasila yang Berlaku
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Kata "Pancasila" berasal dari bahasa Sanskerta: Panca = lima, Sila = asas/dasar/pedoman perilaku β bermakna "Lima Dasar." Nama "Pancasila" juga dikenal dari Pancasila Krama pada masa Majapahit: lima larangan (tidak boleh membunuh, mencuri, berbohong, mabuk, dan berzina).
2.1 Trisila dan Ekasila Soekarno
Dalam pidato 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan Pancasila, kemudian menyederhankannya:
Pancasila (versi asli Soekarno 1 Juni 1945):
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Perikemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Diperas menjadi Trisila:
- Sosio-Nasionalisme
- Sosio-Demokrasi
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Inti Trisila diperas menjadi Ekasila: Gotong Royong.
3. Asal Mula & Causa Pancasila
3.1 Asal Mula Tidak Langsung
- Nilai-nilai Pancasila telah ada, melekat, dan teramalkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu.
- Belum dirumuskan sebagai dasar negara; menjadi pandangan hidup bangsa.
3.2 Asal Mula Langsung
- Terjadi dalam proses perumusan Pancasila tahun 1945 (BPUPKI β Panitia Sembilan β PPKI).
3.3 Causa (Kausa) Pancasila
| Causa | Arti | Penjelasan |
|---|---|---|
| Materialis | Sumber bahan | Nilai adat istiadat, kebudayaan, dan nilai agama bangsa Indonesia yang telah hidup sejak dahulu |
| Formalis | Perumusan | BPUPKI merumuskan Pancasila; bentuknya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 |
| Efisien | Pengesahan | PPKI mengesahkan Pancasila sebagai dasar negara (18 Agustus 1945) |
| Finalis | Tujuan | Menjadi dasar filsafat dan dasar negara Indonesia |
4. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
- Dasar negara (Staatsfundamentalnorm) β norma fundamental dan sumber hukum tertinggi.
- Ideologi negara β cita-cita dan pandangan hidup berbangsa.
- Pandangan hidup bangsa (Way of Life) β pedoman sikap dan perilaku masyarakat.
- Jiwa bangsa Indonesia β sudah ada sejak bangsa lahir.
- Kepribadian bangsa Indonesia β identitas khas bangsa.
- Cita-cita dan tujuan bangsa.
- Sumber dari segala sumber hukum β seluruh peraturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
- Falsafah hidup bangsa β dasar pandang filosofis berbangsa.
- Paradigma pembangunan β nilai Pancasila menjadi dasar pembangunan nasional.
- Penyaring ideologi asing.
4.1 Karakteristik Kesatuan Sila-Sila Pancasila
- Hierarkis piramidal: sila pertama menjiwai sila-sila berikutnya.
- Kesatuan bulat dan utuh: tiap-tiap sila memiliki nilai yang saling ketergantungan secara sistematis; tidak dapat dipisahkan.
- Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang memuat dasar negara tersusun secara hierarki dan piramida berfungsi sebagai ciri dan karakteristik utama bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain.
4.2 Pangkal Tolak Pengamalan
Pangkal tolak utama dalam penghayatan dan pengamalan Pancasila adalah kemauan dan kemampuan manusia Indonesia dalam mengendalikan diri.
4.3 Fungsi Regulatif Pancasila
Sebagai Cita Hukum (Rechtsidee), fungsi regulatif Pancasila adalah menguji apakah hukum positif yang dibuat adil atau tidak bagi masyarakat.
4.4 Hubungan Pancasila dengan UUD 1945
Hubungan Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh bersifat kausal organis (saling berkaitan, saling mengisi, tidak dapat dipisahkan):
- Pancasila menjadi dasar negara.
- Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan Pancasila.
- Pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjabaran nilai Pancasila.
- Kedudukan UUD 1945 tidak lebih tinggi dari Pancasila; Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum.
Nasionalisme Indonesia bersifat humanisme, persatuan, dan anti penjajahan. Konsep integralistik mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, tidak memihak golongan tertentu. Hubungan Pancasila dengan individu dan masyarakat: mengutamakan kepentingan umum, tetap menghargai kepentingan pribadi, menjaga keseimbangan individu dan masyarakat (berkaitan dengan Sila Kedua dan Kelima).
5. Nilai-Nilai Pancasila
Pancasila bersifat hierarkis piramidal: sila pertama menjiwai sila-sila berikutnya; setiap sila saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Nilai Pancasila bersifat universal (berlaku umum) dan objektif (sesuai kenyataan, tidak tergantung individu tertentu).
5.1 Tingkatan Nilai
Nilai Dasar, bersifat tetap, tidak berubah. Merupakan hakikat dari setiap sila, bersifat abstrak. Nilai Instrumental, dapat berkembang. Merupakan penjabaran nilai dasar dalam UUD, UU, dan peraturan perundang-undangan. Nilai Praktis, dapat berubah. Merupakan Penerapan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Nilai instrumental dan nilai praktis dapat berubah mengikuti perkembangan zaman; nilai dasar tetap. Contoh: gotong royong dalam kehidupan sehari-hari termasuk nilai praktis.
5.2 Nilai Menurut Notonagoro
Material : Berguna bagi jasmani manusia Vital : Berguna untuk melakukan aktivitas (contoh: kendaraan, alat kerja) Kerohanian : Berguna bagi rohani manusia
6. Butir Pengamalan Pancasila (45 Butir)
P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila / Eka Prasetya Pancakarsa) ditetapkan pada 22 Maret 1978 melalui TAP MPR No. II/MPR/1978. Awalnya 36 butir, dikembangkan menjadi 45 butir. Dicabut pada masa Reformasi melalui TAP MPR No. XVIII/MPR/1998; nilai-nilai dasar Pancasila harus tetap dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari meskipun wadah penataran formalnya (P4) telah tiada.
6.1 Ringkasan Pengamalan per Sila
Sila ke-2 β Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
- Menghargai HAM; mengakui persamaan derajat manusia.
- Menghormati martabat manusia; bersikap ramah dan suka menolong.
- Mengembangkan sikap bahwa bangsa Indonesia merupakan bagian dari seluruh umat manusia.
- Sikap membeda-bedakan berdasarkan kekayaan/kedudukan sosial merupakan pelanggaran Sila ke-2.
Sila ke-3 β Persatuan Indonesia
- Menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
- Rela berkorban; menumbuhkan cinta tanah air; menjaga persatuan.
- Mengembangkan nasionalisme dan kebanggaan berbangsa Indonesia.
Sila ke-4 β Kerakyatan
- Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Bertanggung jawab atas hasil musyawarah.
Sila ke-5 β Keadilan Sosial
- Gotong royong; menghormati hak orang lain; bersikap adil.
- Mengembangkan kesejahteraan bersama dan pemerataan.
6.2 Sila ke-1: Ketuhanan Yang Maha Esa (7 Butir)
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
6.3 Sila ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (10 Butir)
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
6.4 Sila ke-3: Persatuan Indonesia (8 Butir)
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.5 Sila ke-4: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (7 Butir)
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
6.6 Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (13 Butir)
- Mengembangkan perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak-hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
- Mengembangkan sikap gotong royong.
- Berusaha mewujudkan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jumlah butir per sila: Sila 1 (7), Sila 2 (10), Sila 3 (8), Sila 4 (7), Sila 5 (13) = Total 45 butir.
7. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi yang tidak kaku, bersifat dinamis, mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman; nilai-nilainya digali dari nilai-nilai hidup dalam masyarakat. Lawan ideologi terbuka adalah ideologi tertutup: dogmatis, otoriter, bersumber dari kelompok tertentu bukan masyarakat.
7.1 Dimensi Ideologi Terbuka
- Dimensi Idealisme β mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Dimensi Normatif β nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma penyelenggaraan negara (konstitusi).
- Dimensi Realitas β nilai-nilai Pancasila mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat ketika Pancasila pertama kali muncul.
- Dimensi Fleksibilitas β Pancasila mampu menyesuaikan diri dengan pertumbuhan masyarakat tanpa mengubah nilai dasar.
7.2 Unsur Terbuka Pancasila
Salah satu unsur utama ideologi terbuka yang dimiliki Pancasila: nilai dan cita-cita yang terkandung di dalamnya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani bangsa itu sendiri.
7.3 Batas-Batas Keterbukaan Pancasila
- Tidak boleh mengubah nilai-nilai dasar Pancasila.
- Tidak boleh bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945.
- Tidak boleh menciptakan gagasan yang bertentangan dengan konsensus dasar (Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika).
- Larangan terhadap ideologi Marxisme, Leninisme, Komunisme.
- Mencegah berkembangnya paham liberal dan pandangan ekstrem.
- Penciptaan norma baru wajib melalui konsensus/kesepakatan bersama.
7.4 Perbandingan Pancasila dengan Ideologi Lain
- Pancasila vs Liberalisme β Liberalisme mengutamakan kebebasan individu (tokoh: Adam Smith); Pancasila menyeimbangkan hak dan kewajiban dengan kepentingan bersama di atas pribadi namun tetap menghormati individu.
- Pancasila vs Komunisme/Sosialisme β Komunisme: atheisme, dogmatis, otoriter, menolak HAM (tokoh: Karl Marx); Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa, mengakui HAM, demokratis, tidak dogmatis.
- Pancasila vs Fasisme β Fasisme mengutamakan kekuatan negara dan ras, otoriter, mengabaikan HAM; Pancasila berlandaskan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
7.5 Bentuk Ideologi Dunia
- Liberalisme β mengutamakan kebebasan individu; tokoh: Adam Smith
- Sosialisme β mengutamakan kebersamaan dan pemerataan; tokoh: Karl Marx
- Kapitalisme β pemilik modal bebas mencari keuntungan sebesar-besarnya (laissez-faire)
- Fasisme β mengutamakan kekuasaan absolut dan otoriter
- Anarkisme β menolak negara dan pemerintahan
8. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Pancasila dijadikan landasan, arah, dan tujuan dalam setiap bidang pembangunan nasional.
8.1 Paradigma Pembangunan per Sila
- Sila ke-2: Meningkatkan harkat dan martabat manusia
- Sila ke-3: Mengutamakan persatuan dan integrasi nasional
- Sila ke-4: Mengembangkan demokrasi Pancasila
- Sila ke-5: Mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial
8.2 Paradigma Pembangunan per Bidang
- Bidang Politik β demokrasi Pancasila: musyawarah, kedaulatan rakyat, supremasi hukum.
- Bidang Ekonomi β ekonomi kerakyatan berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 (asas kekeluargaan, penguasaan SDA oleh negara untuk kemakmuran rakyat).
- Bidang Sosial Budaya β menjaga nilai Bhinneka Tunggal Ika, menghormati keberagaman, meningkatkan kesejahteraan sosial.
- Bidang Hukum β hukum berkeadilan, mengakui HAM, bersumber pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.
- Bidang Pertahanan dan Keamanan β Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata): TNI sebagai kekuatan utama pertahanan, Polri sebagai kekuatan utama keamanan, rakyat sebagai kekuatan pendukung.
9. Bhinneka Tunggal Ika
Semboyan bangsa Indonesia: "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua." Berasal dari Kitab Sutasoma karya Mpu Tantular, muncul pada masa Kerajaan Majapahit; makna awal: persatuan Hindu dan Buddha.
Resmi digunakan sejak 11 Februari 1950, tertulis pada pita yang dicengkeram Garuda Pancasila. Tokoh pengusul sebagai semboyan negara: Sultan Hamid II.
9.1 Sifat Bhinneka Tunggal Ika
- Inklusif
- Toleran
- Non-sektarian
- Akomodatif
9.2 Prinsip-Prinsip Bhinneka Tunggal Ika
- Kesetaraan β semua warga negara memiliki kedudukan yang sama
- Toleransi β saling menghormati perbedaan keyakinan, budaya, dan adat
- Koeksistensi β hidup berdampingan secara damai tanpa saling menguasai
- Non-sektarian β tidak mengutamakan kelompok sendiri secara berlebihan
- Inklusif β terbuka terhadap keberagaman dan tidak eksklusif
- Common denominator β mencari persamaan dalam perbedaan
- Bersifat konvergen β mengarah pada persatuan (bukan divergen)
9.3 Ancaman terhadap Bhinneka Tunggal Ika
- Primordialisme β ikatan kuat/mengutamakan kelompok asal secara sempit
- Etnosentrisme β menganggap budaya sendiri paling baik; menilai budaya lain berdasarkan standar budaya sendiri
- Chauvinisme β nasionalisme berlebihan yang merendahkan bangsa lain
- Sukuisme β fanatisme berlebihan terhadap suku sendiri
- Sektarianisme β paham yang menutup diri terhadap perbedaan
- Fanatisme sempit β membela kelompok secara berlebihan
9.4 Keberagaman dan Kemajemukan Indonesia
- Suku β Jawa, Sunda, Batak, Dayak, dan ratusan suku lainnya
- Agama β Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu
- Bahasa daerah β lebih dari 700 bahasa daerah; dihormati negara sebagai kekayaan budaya nasional
- Budaya β rumah adat, tarian, pakaian adat, tradisi daerah
- Perbedaan vertikal β jabatan, status sosial, tingkat ekonomi
- Perbedaan horizontal β suku, bahasa, adat, agama
Sikap mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika: menghormati perbedaan agama, tidak memaksakan kehendak, menghargai budaya lain, gotong royong, toleransi.
10. Empat Pilar Kebangsaan
- Pancasila
- UUD 1945
- NKRI
- Bhinneka Tunggal Ika
Yang bukan termasuk Empat Pilar: Wawasan Nusantara (meski bermanfaat untuk memperkuat persatuan, menghargai keberagaman budaya, dan menumbuhkan nasionalisme).
10.1 Tri Kerukunan Umat Beragama
- Kerukunan intern umat beragama
- Kerukunan antar umat beragama
- Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah
11. Garuda Pancasila
Dirancang oleh Sultan Hamid II, disempurnakan oleh Soekarno. Pertama kali diresmikan pada sidang Kabinet RIS yang dipimpin Mohammad Hatta pada 11 Februari 1950. Ditetapkan berdasarkan PP No. 66 Tahun 1951 (17 Oktober 1951). Diatur dalam Pasal 36A UUD 1945: "Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika." Garuda dalam pewayangan merupakan kendaraan Batara Wisnu.
11.1 Makna Jumlah Bulu Garuda
- 17 bulu pada masing-masing sayap β tanggal 17
- 8 bulu pada ekor β bulan Agustus (bulan ke-8)
- 19 bulu pada pangkal ekor β dua digit pertama tahun 1945
- 45 bulu pada leher β dua digit terakhir tahun 1945
- Total melambangkan 17-8-1945 = tanggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
11.2 Makna Lain pada Garuda
- Kepala menghadap ke kanan β melambangkan keberanian, tekad maju, kebaikan, dan kebenaran
- Garis tebal horizontal di tengah perisai β melambangkan garis khatulistiwa karena wilayah Indonesia dilalui garis khatulistiwa
- Kaki mencengkeram pita bertuliskan "Bhinneka Tunggal Ika"
11.3 Lambang Sila pada Perisai
| Sila | Lambang | Latar |
|---|---|---|
| Sila 1 β Ketuhanan | Bintang emas | Hitam |
| Sila 2 β Kemanusiaan | Rantai emas | Merah |
| Sila 3 β Persatuan | Pohon beringin | Putih |
| Sila 4 β Kerakyatan | Kepala banteng | Merah |
| Sila 5 β Keadilan Sosial | Padi dan kapas | Putih |
12. Simbol dan Atribut Negara
- Bendera β Merah Putih; ukuran resmi 2:3; diatur dalam Pasal 35 UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Bahasa β Bahasa Indonesia; diatur dalam Pasal 36 UUD 1945.
- Lambang Negara β Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika; diatur dalam Pasal 36A UUD 1945.
- Lagu Kebangsaan β Indonesia Raya; ciptaan Wage Rudolf Supratman.
Jika lambang negara ditempatkan bersama bendera negara dan gambar Presiden/Wapres, lambang negara diletakkan di tengah di antara bendera dan gambar Presiden/Wapres. Lambang Negara wajib diletakkan di sebelah kanan atau posisi lebih tinggi daripada bendera negara dan gambar resmi Presiden/Wapres di dalam ruangan (UU No. 24 Tahun 2009).